PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terungkapnya kasus dua anak perempuan dicabuli oleh kakak tirinya di Padang ternyata bermula dari laporan orang tua korban terhadap yang melarikan salah seorang anaknya, bahkan korban diduga telah dicabuli.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/11/2021) di dalam kamar 23 Homestay Grace yang berada di Jalan Batang Arau No.88, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan kasus melarikan anak dari pria berinisial FY (42) yang melaporkan Rendy Putra (17) yang merupakan anaknya karena sudah melarikan korban selama dua hari. Keluarga korban, sebut saja Melati (12) melapor ke Polresta Padang karena dilarikan oleh Rendy dan diduga sudah melakukan hubungan suami istri selama dilarikan.
Saat sudah diamankan, kepada petugas di Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, korban mengaku dicabuli juga oleh kakak tirinya sejak 2018, bahkan kakak korban yang berusia 14 tahun juga dicabuli oleh kakak tirinya itu.
“Mendengar hal tersebut, ibu korban juga langsung membuat laporan. Kakak tiri korban langsung ditangkap polisi dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini dia sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang,” jelas Rico.