PADANG, RADARSUMBAR.COM – MR (26) warga Lubukbuaya diduga memperkosa teman perempuannya,TR (26) warga Padang Pasir usai direcoki dengan minuman keras (miras). Saat korban tidak sadarkan diri setelah habis mengonsumsi miras tersebut, pelaku dengan leluasa menggerayangi tubuh korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap di dekat SPBU Lolong, Sabtu (18/12).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada radarsumbar.com, Senin (20/12), menjelaskan, bahwa kejadian perkosaan itu diketahui korban saat dirinya terbangun dari tidur sudah berada di dalam sebuah kamar di salah satu hotel melati di bilangan Kota Padang bersama pelaku dalam keadaan bugil.