Melalui Restorative Justice, Polri Selesaikan lebih 2.000 Perkara

Capaian tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Tersangka MAW ketika meminta maaf dan memeluk ibu kandungnya PZ setelah perkaranya dihentikan oleh Jampidum Kejagung. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polri telah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024.

Capaian tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ucap Kapolri.

Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Kapolri bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif memiliki kelebihan tertentu, salah satunya menghemat anggaran lantaran tidak membutuhkan tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kejahatan tertentu yang merugikan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya menegaskan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version