Lebih lanjut, Ali Syahbana menuturkan bahwa pemberian pengurangan hukuman (Remisi) selain merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah, remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati mereka Warga Binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Era Wiharto juga menyampaikan ucapan selamat menjalani Ibadah Natal kepada Warga Binaan yang beragama kristen dan terkhusus bagi mereka yang pada menerima remisi Natal tahun 2021.
Pada perayaan Natal tahun ini, dari 35 orang Warga Binaan beragama Nasrani yang ada di Lapas Padang, 29 orang diantaranya telah memenuhi syarat diusulkan untuk memperoleh remisi Natal 2021 dengan rincian tiga orang diusulkan remisi 15 hari, 19 orang diusulkan remisi 1 bulan, dan 7 orang diusulkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Alhamdulillah semua usulan kita dari Lapas Padang diterima untuk diberikan remisi kepada yang bersangkutan. Dengan adanya pemberian Remisi Khusus Natal di tengah situasi pandemi Covid-19 ini kita semua berharap keamanan dan ketertiban di dalam lapas/rutan yang ada di Sumatera Barat ini selalu terjaga,” ujar Kalapas. (rdr-007)