JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyurati para menteri dan pimpinan lembaga negara untuk percepatan vaksinasi di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam suratnya, Tjahjo menyebut hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk vaksin COVID-19 2 kali. Para menteri dan pimpinan lembaga harus memastikannya.
“Memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Saudara telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan kedua,” kata Tjahjo dalam suratnya, dikutip kumparan pada Minggu (26/12).