Tak hanya sekali, kata Rico, pelaku kembali melancarkan aksinya di kantor tersebut. Kali ini ia mengajak temannya E yang juga sudah menjadi DPO. Dalam aksi tersebut dia berhasil menggondol satu lagi mesin outdoor AC yang ia jual kepada BY yang juga menjadi DPO seharga Rp250 ribu.
Lalu 2 hari lagi, pelaku kembali mencuri di kantor tersebut. Ia mengajak B dan berhasil menggondol satu unit mesin outdoor AC lagi. Barang haram tersebut kemudia dia jual kepada BR yang juga sudah DPO seharga Rp250 ribu. “Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-seharinya,” jelas Rico.
Ia menyebut, dari beberapa kali aksinya, total ada tiga unit mesin outdoor AC yang berhasil digasak pelaku. “Pelaku kemudian kita tangkap. Kita lalu telusuri keberadaan penadahnya, namun para penadah ini sudah terlebih dulu kabur,” tutur Rico. (rdr-007)