Sedangkan ayat 4 berbunyi, terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan.
Karena itu, lanjut Syafril Saputera pihaknya bakal mengundang Satgas COVID-19 Pessel terkait persoalan warga yang kena dampak ikutan vaksin COVID-19, sehingga permasalahan bisa selesai dengan baik. “Kami akan evaluasi pelaksanaannya. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan. Kalau memang ada korban, segera respons dengan baik,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Pessel itu.
Seperti diketahui, Rustam, (53) mengalami gatal dan melepuh di sekujur tubuhnya. Badannya terasa sangat panas, lemah dan terkulai tanpa daya setelah menjalani vaksin COVID-19 di Puskesmas Surantih pada Rabu, 8 November 2021.
Ia mengaku saat skrining telah mengatakan pada vaksinator jika dirinya tengah makan obat alergi. Namun, petugas menjawab tidak ada masalah.
Kini, pria empat orang anak itu masih terbaring lemah di RSUD M. Zein Painan. Sejak mulai, ia terpaksa berhenti bekerja sebagai supir. Sementara, dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga. “Saya bingung tidak tau harus mengapa lagi. Sedangkan anak saya sekarang masih sekolah dan butuh biaya. Isteri saya hanya ibu rumah tangga biasa,” tutup Rustam. (ant)