PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menegaskan, pemerintah kabupaten (Pemkab), khususnya Satgas COVID-19 mesti laksanakan aturan jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Ketua Komisi IV, Syafril Saputera mengatakan, pelaksanaan dan tanggung jawab akibat dampak ikutan vaksin mesti mengacu pada aturan yang ada. Jika memang ada warga yang terkena dampak ikutan, mesti diberi kompensasi sesuai regulasi. “Jawabnya jangan sampai tidak ada. Vaksin sudah jadi kewajiban masyarakat, lagi hak masyarakat. Jadi, harus ada pula hak masyarakat di situ ketika ada dampaknya,” ungkap politisi Partai Golkar itu di Painan, Selasa (28/12/2021).
Sekretaris Satgas COVID-19 Pessel, Dailipal sebelumnya mengungkapkan tidak ada kompensasi bagi salah seorang warga Nagari (desa adat) Taratak Kecamatan Sutera yang terkena dampak ikutan vaksin. Menurutnya, yang ditanggung pemerintah hanya biaya perawatan selama di rumah sakit. Di luar itu, menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarga karena hasil klinisnya belum keluar.
Sementara, sesuai Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19, pemerintah menegaskan bakal memberikan kompensasi.
Pada pasal 15B Ayat 1 Perpres tersebut, dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Kemudian kembali ditegaskan pada pasal 2, kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian. Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pascavaksinasi.