PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang mengeluarkan kebijakan terkait malam pergantian tahun di Kota Padang. Hal itu terjadi lantaran kasus Covid-19 dan turunannya masih terjadi di Indonesia, juga termasuk Sumatera Barat, terkhusus Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada wartawan, Selasa (28/12/2021) di Mapolresta Padang mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait seperti Kodim, Denpom, Lantamal, Pemko Padang, Satpol PP, Dispar dan lainnya.
“Pada saat malam Tahun Baru, kita akan melakukan pembatasan, tapi tak ada kalimat penyekatan, terutama untuk lalu lintas di kawasan taplau. Kita juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di jalur tersebut pada tanggal 31 Desember mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 1 Januari pukul 06.00 WIB.
Ditambahkan Kapolres, untuk jalur masuk taplau juga akan dibuka pada tiga titik yakni, di depan Masjid Al Hakim, Jalan Hangtuah, Jalan Olo Ladang, sedangkan titik lainnya ditutup. Selain itu, sejumlah petugas gabungan juga berjaga di tiga titik masuk ke kawasan taplau tersebut.
“Untuk tahun ini, ada syarat yang wajib dipatuhi oleh para pengendara atau masyarakat jika hendak melintas di jalur taplau, yakni, sudah melaksanakan vaksin yang kedua. Di lokasi tersebut, tim dari Dinkes Padang sudah menyiapkan barcode peduli lindungi serta ada juga vaksinasi di halaman Masjid Al Hakim,” kata Imran.