Lewat program tersebut warga mendapatkan kemudahan karena cukup membuat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi berikut lampiran nama-nama calon pembuat paspor.
Jika permohonan telah disetujui maka petugas Imigrasi yang akan mendatangi lokasi pemohon, baik di perkantoran, sekolah, kampus, perusahaan ataupun perumahan. “Itu salah satu inovasi yang kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan serta pembuatan paspor,” jelasnya.
Sementara Kepala Divisi Imigrasi Sumbar, Syamsul Effendy Sitorus memaparkan sepanjang 2021 pihaknya juga melayani Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi warga Negara Asing (WNA) sebanyak 437 dokumen, 96 layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 181 Perpanjangan ITAS.
Ia mengatakan dalam memberikan layanan pihak Imigrasi Padang dan Agam juga terus menghadirkan inovasi pelayanan berbasis digital. Kedua jajaran keimigrasian yang ada di bawah naungan Kemenkumham Sumbar itu pada 2021 berhasil meraih prestasi sebagai pemberi layanan publik berbasis HAM dari Menkumham RI.
Pada bagian lain, Kakanwil Kemenkumham juga menyebut 2021 sebagai tahun prestasi karena berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB, dan berbagai penghargaan lain oleh jajarannya. (rdr/ant)