PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) melalui fungsi keimigrasian menerbitkan 5.998 dokumen paspor sepanjang 2021.
Data tersebut merupakan rekapitulasi dari pelayanan yang dilakukan oleh dua kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Padang sebanyak 3.590 dokumen, dan Kanim Agam 2.408 dokumen.
“Kami terus berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan dibidang keimigrasian serta menggenjot angka pembuatan paspor,” kata Kepala Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya didampingi Kadiv Imigrasi Syamsul Efendi Sitorus, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers bertajuk “Refleksi akhir tahun 2021 dan Resolusi 2022” di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar. Dia mengatakan dari layanan keimigrasian yang digulirkan pihaknya tersebut diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sebesar Rp2,4 miliar.
Andika tidak menampik bahwa kondisi pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap angka pembuatan paspor di Sumbar, karena jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yaitu 2018 angka pembuatan paspor dalam setahun mencapai 63.179 dokumen.
Namun demikian, lanjutnya pihak Imigrasi terus berupaya secara maksimal untuk menggenjot angka pembuatan paspor di provinsi setempat. Salah satunya dengan menggulirkan program pembuatan pasport komunal yakni “Eazy Pasport” yang telah dilakukan sebanyak 39 kali kepada kantor pemerintahan, Swasta, universitas, dan masyarakat umum.