JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI masih dalam proses melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini berada di Singapura.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi pada Rabu (29/1/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa terdapat tenggat waktu 45 hari untuk menyelesaikan pengajuan dokumen tersebut, sehingga dokumen yang diperlukan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan paling lambat pada 3 Maret 2025.
“Tetapi kami pastikan bahwa kami tidak akan menunggu sampai 3 Maret. Kami akan mengajukan dokumen dalam waktu dekat,” ujar Supratman.
Setelah dokumen lengkap, pengajuan ekstradisi akan diproses lebih lanjut di Pengadilan Singapura. Namun, terkait proses persidangan Tannos di Singapura, pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur, karena setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih ada kemungkinan proses banding.