Meskipun tanggal pelantikan sudah ditentukan, Rifqi mengatakan bahwa jadwal pelantikan belum sepenuhnya pasti. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan kehati-hatian, karena ada kemungkinan pelantikan kepala daerah dapat mengalami perubahan jadwal.
“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas terhadap berbagai dinamika yang mungkin terjadi, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan jadwal ini kepada pemerintah,” pungkas Rifqi.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyerahkan penyusunan jadwal pelantikan kepada pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang nantinya akan disusun dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.
DPR RI sepakat untuk menyerahkan keputusan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah, setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan para legislator. (rdr/ant)
Komentar