JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk sektor perumahan akan dilanjutkan pada 2022. Sementara itu, untuk insentif PPN DTP bagi otomotif, sebagaimana yang telah diberikan pada 2021, belum diputuskan Kepala Negara apakah akan kembali dilanjutkan atau tidak pada 2022.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara hybrid di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. “Untuk perumahan ini disetujui bapak Presiden. Terkait usulan otomotif ini masih akan terus dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
Khusus untuk insentif PPN DTP Perumahan, Airlangga menjelaskan, telah dialokasikan sebesar Rp960 miliar dengan realisasinya ditargetkan sebesar 100 persen. Pemberian perpanjangan insentif fiskal ini akan dilaksanakan pada Januari-Juni 2022, namun dia menekankan besarannya yang akan dikurangi sebesar 50 persen dari sebelumnya.