JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp100 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi PT Merial Esa (ME).
PT Merial Esa merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
“Tim penyidik dalam penyidikan ini telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Jumat (31/12/2021), KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka PT Merial Esa ke penuntutan agar segera disidangkan. “Penyitaan uang tersebut nantinya dalam rangka memaksimalkan aset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ucap Ali.
Lembaga antirasuah itu menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengesahan RKA K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.