PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
Tentunya, hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Polda Sumbar dan jajaran serta tim penegak Perda untuk lebih mengintensifkan operasi yustisi.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi Selasa (6/7/2021) mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi setelah adanya putusan tersebut.
Saat ini, Polda Sumbar dan tim penegak Perda Yustisi juga tengah melakukan koordinasi untuk menentukan apa sanksi yang tepat bagi para pelanggar.
“Kita masih koordinasi dengan tim Operasi Yustisi di Sumbar. Sebelum-sebelumnya, sanksi yang diberikan masih sebatas tipiring. Namun, bisa jadi saat pengetatan ini sanksinya bisa lebih berat?” sebut Satake.
Ditambahkannya, selain koordinasi, tim Operasi Yustisi juga memantau kegiatan belajar mengajar secara langsung dan memastikan kepada Dinas Pendidikan di empat kota tersebut untuk memberlakukan belajar daring. Kemudian, juga memantau kegiatan proyek pembangunan 2021 tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat.