JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan terlapor mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan ketiga saksi kasus dugaan penyebaran hoaks itu dilakukan pada Rabu, 5 Januari 2022 malam. Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” tutur Ahmad kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut. “Melaporkan adanya tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).