PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mewajibkan setiap ASN di lingkungan Pemprov Sumbar absen subuh. Setiap harinya, ASN wajib melapor kepada pimpinan unit kerja masing-masing di waktu Subuh. Ancaman hukuman disiapkan jika tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
Juru bicara Pemprov Sumbar, Jasman tak menampik akan adanya punishment dari pelaksanaan aturan tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan bagaimana bentuknya. “Nanti saja kita tunggu (keluar) edarannya secara resmi. Semua pertanyaan kawan-kawan media akan terjawab,” kata Jasman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/1/2022).
Kewajiban absen subuh dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisplinan dan produktifitas para pegawai. Kata Jasman, kebijakan Absen Subuh itu sudah disampaikan gubernur dalam apel perdana awal tahun, beberapa hari lalu. Dalam arahan apel perdana tersebut, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan Absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.