“Dalam edaran itu akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setiap usai shalat subuh,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat ini.
Edaran yang sedang diproses tersebut merupakan salah satu kebijakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktifitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh. Selain absen subuh, mulai 9 Januari mendatang, Pemprov Sumbar juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.
Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di minggu pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustad yang ahli di bidangnya masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya jawab. (detik.com)