PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gerakan mosi tidak percaya dan upaya sistematis serta terorganisir untuk pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok akhirnya kandas setelah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal Tindak Lanjut Terhadap Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.
Dalam keputusannya, Gubernur Sumatera Barat pada pokoknya menyatakan, proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya menyatakan secara legal formal bahwa Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Sehingga, diharapkan Bupati Solok Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta semua pihak terkait untuk menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Solok,” kata Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat konferensi pers dengan wartawan di Padang, Kamis (6/1/2022).
Dia menyebut, alasan Gubernur Sumatera Barat menyatakan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan telah didasarkan kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Usulan peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine quanon (sebab akibat) dari terbitnya Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor :189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Keputusan BK Nomor :175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangannya sehingga oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.