“Karena Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah secara hukum dengan hak dan kewenangan yang melekat, kami meminta Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok serta semua pihak terkait untuk taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumatera Barat,” papar Evi Yandri.
Kemudian, Evi Yandri dan jajaran pimpinan DPD Gerindra Sumbar meminta DPRD Kabupaten Solok segera menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera dengan mengagendakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok untuk merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Kita juga meminta untuk mencabut kembali keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mencabut Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Nomor 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta semua pihak terkait lainnya agar tidak melakukan tindakan, perbuatan, serta mengeluarkan pernyataan maupun keterangan yang merugikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok demi kelancaran tugas-tugas di lingkup Pemkab Solok serta mencegah timbulnya berita atau keterangan bohong yang memiliki konsekuensi dan akibat hukum dikemudian hari.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Sekretaris Gerindra Sumbar, Bendahara Gun Sugiantio, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Dodi Hendra dan penasehat hukumnya Vino Octavia serta jajaran pengurus DPD Gerindra Sumbar. (rdr)