Dari pernyataan Dodi Hendra tersebut, publik, terutama masyarakat Kabupaten Solok, sudah sangat terang melihat pihak-pihak yang akan diperkarakan Dodi Hendra. Terkait dugaan pencemaran nama baik, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini, disebut-sebut akan dilaporkan, karena dinilainya sebagai pihak yang memaksakan terbitnya rekomendasi pemberhentian dari BK DPRD.
Dua pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, disebut menjadi pihak yang juga akan dilaporkan. Dodi mengungkapkan Ivoni Munir sudah beberapa kali menerbitkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah.
Demikian juga dengan Wakil Ketua DPRD lainnya, Lucki Efendi, yang juga menerbitkan sejumlah SPT perjalanan dinas ke luar daerah. Bahkan, Lucki juga sempat didaulat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok pasca keluarnya rekomendasi BK DPRD.
“kami juga akan melakukan kajian dengan penasihat hukum terhadap langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan ke depannya. Yang jelas, hukum harus ditegakkan dan setiap orang jangan bertindak di luar wewenangnya,” ungkapnya. (rdr/ist)