PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumbar, Dodi Hendra, sepertinya mulai melakukan “serangan balik” terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penzaliman terhadap dirinya dalam jabatan yang sedang disandangnya. Legislator Partai Gerindra tersebut melaporkan sejumlah pihak di DPRD Kabupaten Solok dengan sejumlah kasus berbeda.
Di antaranya, pencemaran nama baik, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan. Hal itu terungkap saat Dodi Hendra mendatangi Mapolda Sumbar untuk berkonsultasi dengan sejumlah penyidik, terkait kasus yang akan dilaporkannya, Kamis (6/1/2022).
Dari konsultasi di Mapolda Sumbar, Dodi Hendra mengaku dirinya semakin mantap melaporkan sejumlah pihak tersebut ke ranah hukum. Dodi menyebut, dirinya bakal melaporkan sejumlah tindak pidana yang terjadi saat dirinya sedang dimosi tak percaya 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, hingga terbitnya SK Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021.
“Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik saya. Kemudian, sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang, hingga pemakaian atribut yang melekat pada saya sebagai Ketua DPRD, tapi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.”
“Misalnya, penggunaan stempel Ketua DPRD sebagai upaya menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan perjalanan dinas sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok. Yang jelas, saya tidak pernah mengizinkan atau mendelegasikan wewenang tersebut,” ungkapnya.