PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 56 paket ganja kering yang siap diedarkan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto didampingi Kabag Sumda Kompol Muzhendra serta Kasi Propam Iptu Ralim, menjelaskan pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 04.45 WIB.
“Pelaku ditangkap bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat,” kata AKP Eri.
Pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang, yaitu LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara narkotika ini. Menurut Eri Yanto, barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti 55 paket besar narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang ganja kering, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.