JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Dir Tipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik empat orang tersangka yakni VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).
Keempatnya merupakan tersangka investasi bodong modus suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga triliunan Rupiah.
“Kemarin ada beberapa penyitaan (aset tersangka),” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (12/1/2022).
Laman 1 dari 2 Laman