PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghentikan penuntutan perkara anak melakukan tindak pidana maling ponsel pada Desember 2021 yang berinisial MY (17) berdasarkan keadilan restoratif.
Kacabjari Payakumbuh di Suliki, Ridwan, Jumat, mengatakan telah disetujuinya keadilan restoratif dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), tuntutan untuk pelaku secara resmi dihentikan. “Dengan keluarnya SKP2 perkara dinyatakan selesai demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan dari pengadilan,” ujarnya didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Halan dan Kaur Pembinaan M. Bahsan Albana.
Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan tentang keadilan restoratif.
Ia mengatakan sebelum keluarnya SKP2 pihak Cabjari Payakumbuh di Suliki melakukan berbagai upaya seperti upaya perdamaian antara kedua belah pihak. “Upaya perdamaian pada 10 Januari 2022 dan pada saat itu tercapai kata damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Perdamaian tanpa syarat,” katanya.
Selanjutnya, Cabjari Payakumbuh di Suliki juga melakukan pengajuan secara berjenjang seperti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 dan kejati menyetujui. “Setelahnya kita mengajukan ke kejaksaan agung muda tindak pidana umum pada Kamis, 13 Januari dan Alhamdulillah juga disetujui,” kata dia.