PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI mendorong pemerintah daerah yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) agar membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah masing-masing baik di kabupaten ataupun kota.
“Kami mendorong pemerintah daerah membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP) yang kini menjadi program nasional,” kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI Diah Natalisa, di Padang, Rabu (19/1/2022).
Hal itu dikatakannya usai meninjau pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar. Ia mengatakan pembentukan MPP merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan dari berbagai instansi. Seperti layanan perizinan dari instansi polisi, kejaksaan, imigrasi, BNN, BPN, kependudukan dan catatan sipil, BUMN, BUMD, dan lainnya.