Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan SA sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan satu kali di sebuah vila di Aceh Tenggara. “Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” ujar Suparwanto kepada wartawan. Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya baru menerima satu laporan dari orang tua korban.
Korban 1 orang. Korban santri beliau di Ponpes,” ujarnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 34 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (viva.co.id)