JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi. Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya yang masih di bawah umur.
SA ditangkap pada Sabtu, 22 Januari 2022. Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022. Korban yang berusia 16 tahun itu diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya. terkait kasus perkosaan itu.
Laman 1 dari 2 Laman