“Saya baru di sini. Informasinya memang begitu, sejak 2020 tidak ada alokasi APBD untuk monitor dan evaluasi,” kata dia.
Menurutnya, dinas pertanian pun tidak memberikan laporan, baik dari sisi serapan, ketepatan dan kecepatan pendistribusian. Seharusnya, dinas teknis memberi laporan realisasi pada bagian perekonomian. Apalagi pembuatan dan laporan RDKK dari dinas dan distributor kini sudah elektronik, sehingga jarang koordinasi terkait usulan alokasi maupun kendala pendistribusian.
Karena itu, dirinya menegaskan bakal melakukan rapat evaluasi dan monitoring penyaluran, sekaligus memanggil distributor pupuk bersubsidi yang ada di Pesisir Selatan terkait serapan dan laporan dari petani. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita lakukan, karena ini menyangkut barang milik negara yang sudah diatur dalam UU,” tegasnya.
Berdasarkan data alokasi pupuk bersubsidi dari dinas pertanian, sepanjang 2021 kuota Pesisir Selatan tercatat sebanyak 19 ribu ton yang terdiri dari Urea 8.421 ton. SP-36 sebanyak 861 ton, ZA 445 ton, NPK 7.398 ton dan organik 4.4045 ton. (ant)