PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap M Miftahurrahmad, warga Air Pacah, karena diduga menjambret satu unit handphone (HP) di Jalan Pasir Parupuk Tabing Nomor 9B, RT 002 RW 010, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 2 Januari lalu.
Pria 28 tahun ini ditembak kakinya saat ditangkap di kawasan Damar, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Senin (24/1/2022) karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, Minggu, 2 Januari lalu, pelaku menjambret satu unit HP milik korban. HP tersebut waktu itu dipegang anak korban untuk bermain game di depan warung miliknya di kawasan Pasir Parupuk Tabing. “Pelaku mengendarai motor saat itu menanyakan alamat kepada anak korban dan mengambil paksa HP yang dipegang anak korban. Pelaku lalu kabur,” terang Rico kepada radarsumbar.com, Selasa (25/1/2022).