BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman beralkohol (minol) ilegal dengan berbagai merek terkenal berasal dari Kepulauan Batam yang direncanakan untuk dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.
“Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/1) berdasarkan informasi dari masyarakat, untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Rabu (26/1/2022).
Kapolres mengatakan penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 9830 OO bermuatan kemasan karton masih tersusun rapi. “Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyelidikan,” kata dia.
Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu terdiri dari 30 dus minuman merek Martell merah, lima dus minuman merek Martell hitam. Selanjutnya 22 dus minuman merek Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merek Red label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merek Jose.