PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kemenkumham RI untuk alat musik tradisional saluang panjang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna di Padang Aro, Kamis (27/1/2022), mengatakan, saluang panjang telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam pusat data nasional kekayaan intelektual komunal Indonesia. “Sertifikat merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap ekspresi budaya tradisional,” ujarnya.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Inspektur Jenderal yang sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu Inspektur kepada Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi. Saluang panjang, katanya dulunya merupakan hiburan bagi pengembala ternak dan bertani.
Di sela sela mengembalakan ternak nenek moyang kita menemukan sebuah bambu di tempat gembalaan ternaknya dan membuat tempat peniup bambu tersebut dan ditempelkan read yang terbuat dari bambu juga yang berukuran kecil, mereka hanya meniup tempat tiup yang telah ditempelkan read tanpa ada lobang atau nada dari bambu tersebut.