AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Arosuka berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial AY (43) terhadap seorang anak berinisial VA (17) yang dilakukan di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Sabtu (29/1/2022) membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencabulan berinisial AY (43) di Kecamatan Kubung. “Kronologis perkara pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh AY (43) kepada korban tersebut berawal pada Kamis (7/5) tahun 2020 silam, sekitar pukul 18.45 WIB,” kata Rifki.
Awalnya sang korban VA (17) mendatangi rumah tersangka untuk mengajak anak tersangka pergi shalat tarawih ke masjid. Namun anaknya belum selesai berkemas, kemudian korban menunggu di teras rumahnya. Lalu AY (43) menghampiri korban dan melakukan aksi tidak senonoh kepadanya. “Akibat kejadian tersebut sang korban mengalami trauma berat. MJ (45) salah satu keluarga korban pun langsung melaporkan tersangka ke kantor polisi,” ujar dia.