JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pihak kepolisian mempunyai sederet alasan, yakni berupa alasan subyektif dan obyektif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, alasan subyektif Edy langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. “Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun,” kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. “Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” ungkap Ramadhan.