Kebijakan 5 hari ini diberlakukan karena masa inklubasi varian Omicron berada di sekitar 3 hari. “Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di sekitar 3 hari,” katanya lagi.
Alasan karantina menjadi 5 hari
Selain alasan waktu inkubasi varian Omicron, pemerintah melakukan pengurangan masa karantina dikarenakan untuk mengurangi beban kapasitas isolasi di wisma atlet. Nantinya wisma atlet yang digunakan untuk PPLN akan dipersiapkan pemerintah sebagai tempat isolasi terpusat seiring meningkatnya kasus Omicron, positif OTG, dan bergejala ringan.
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan, data Satgas Penanganan Covid-19 terdapat 10.185 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.353.370, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020. (kompas.com)