Syahrizal menjelaskannya, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Lokasi parkir kendaraan yang dibolehkan hanya di bawah Jembatan Siti Nurbaya dekat kantor lurah. Sehingga parkir kendaraan tidak dibenarkan lagi di atas jembatan. “Semoga lokasi ini dapat digunakan untuk parkir bagi pengunjung wisata nantinya,” tegasnya.
Senada, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan untuk masalah parkir butuh bantuan dari Dinas Perhubungan dan tentu juga dengan pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan ini. “Dengan ketersediaan tempat parkir, diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau sepanjang jembatan Siti Nurbaya,” tutup Mursalim. (*/rdr)