PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang Jembatan Siti Nurbaya.
Kabid Operasional Dishub Kota Padang Syahrizal mengatakan, setelah bersih dan steril dari pedagang kaki lima (PKL) di atas Jembatan Siti Nurbaya oleh Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu larangan terhadap pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.
Rambu tersebut dipasang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak parkir di sepanjang jembatan. “Setelah sosialisasi kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di jembatan, seperti mengempiskan ban kendaraannya,” kata Syahrizal, Selasa (1/2/2022).