Untuk penyebab kematian dan hasil autopsi, kata dia, belum dapat disampaikan karena hasil autopsi belum keluar. Namun secara kasat mata terdapat luka di bagian kepala dan bibir korban. “Hingga saat ini sudah ada delapan saksi yang kita mintai keterangan. Kita dalam penyelidikan dan kasus ini akan terus kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
Dia mengatakan atas tindakannya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP Jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sebelumnya, korban, HF (18) merupakan siswa kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh dan beralamat di Kelurahan Padang Datar Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat dan dinyatakan meninggal pada Selasa (1/2/2022) sore.
Sebelum meninggal korban sempat dilarikan ke RS Ahmad Mochtar Bukittinggi. Hingga berita ini ditayangkan, jenazah korban sedang dalam perjalanan ke Kota Payakumbuh dari Kota Padang karena jenazah korban di autopsi di RS Bhayangkara di Kota Padang. (ant)