PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan lima tersangka yang diduga melakukan penganiayaan menyebabkan siswa kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh HF (18) meninggal dunia.
“Saat ini lima orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Payakumbuh,” kata Kasat Reskrim AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Rabu (2/2/2022).
Ia mengatakan lima tersangka yang diamankan tersebut berinisial AM (18) JA (17), BH (17), MA (16), dan RM (16) yang semuanya merupakan pelajar di sekolah yang sama dan merupakan adik kelas dari korban HF (18).
Kasat Reskrim menyampaikan kelima tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut melakukan aksinya tidak jauh dari SMK Negeri 2 Payakumbuh yang berada di Kelurahan Bulakan Balai Kandih, Kecamatan Payakumbuh Barat. “Ini motifnya ketidaksenangan dari pelaku kepada si korban karena sebelum kejadian mungkin ada permasalahan antara korban dengan pelaku,” ungkapnya didampingi KBO Ipda Eridal dan Kanit PPA Ipda Hendra Gunawan.