Sebelum melayani pelanggan cucian, dia terlebih dulu meletakkan 1 unit HP merek Samsung A51 warna Haze Cursh Silver di atas etalase yang tak jauh dari tempat cucian. Setelah selesai bekerja, korban kemudian pulang ke rumahnya. “Di rumah korban menyadari HP-nya sudah tidak ada lagi. Tapi korban tidak ingat lagi dimana HP tersebut dia letakkan,” terang Rico, Kamis (3/2/2022).
Kemudian keesokan harinya, tepatnya tanggal 15 Januari 2022 korban kembali ke tempat pencucian mobil. Korban mencari-cari HP tersebut tapi tetap tak menemukannya. Ia bahkan sempat menanyakan kepada salah seorang pelaku yang juga anak buahnya yakni Berlius Mendrofa, tapi pelaku mengaku tidak tahu. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap kedua pelaku. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)