“Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, AER telah melakukan penipuan uang kepada korban yang dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan. Namun faktanya AER tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” kata Yudho melalui keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Dipecat dan ditahan Hasil persidangan, AER diputuskan untuk dikenakan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Perbuatannya dilakukan secara sadar, sengaja dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” ujar dia.
Yudho menjelaskan, AER sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IA Serang dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control mengawasi prilaku personil,” kata Yudho. (kompas.com)