JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang anggota polisi berinisial AER (35) menipu belasan pencari kerja di Kabupaten Serang, Banten. Anggota polisi yang bertugas di Polres Serang Kota itu menjanjikan kepada 16 warga dapat bekerja tanpa mengikuti tes di PT Nikomas Gemilang, Serang. AER kemudian meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebesar Rp 4 juta per orang dengan dalih uang tersebut untuk biaya administrasi.
Uang pun diserahkan secara bertahap pada bulan November hingga Desember 2020 lalu dengan bukti kuitansi. Total uang yang sudah diserahkan dari para korban senilai Rp 56 juta. Namun, polisi itu sulit dihubungi. Warga yang merasa tertipu oleh AER kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya polisi inisal AER melakukan penipuan. Dikatakan Yudho, penanganan kasusnya sudah dilakukan dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan diberikan hukuman berat.