JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Arab Saudi meluncurkan program metaverse yang bisa membuat umat Muslim mengunjungi Kakbah secara virtual. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penjelasan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan kunjungan Kakbah secara virtual ini bisa dilakukan guna mengenalkan Kakbah kepada umat muslim sebelum mengunjungi Kakbah. Menurutnya, kunjungan virtual ini bisa membantu calon jemaah Haji atau Umrah.
“Kunjungan virtual bisa dilakukan untuk mengenalkan sekaligus juga untuk persiapan, atau biasa disebut sebagai latihan manasik haji, sebagaimana latihan manasik di asrama haji Pondok Gede. Serta untuk explore secara faktual agar ada pengetahuan yang memadai sebelum pelaksanaan ibadah,” ujar Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Lantas, apakah ibadah haji sah apabila dilakukan melalui metaverse? MUI menegaskan bahwa hal itu tidak sah. “Haji itu merupakan ibadah mahdlah, bersifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi,” tegas Niam.
“Aktifitas manasik haji itu pelaksanaannya juga terkait dengan tempat, misalnya thawaf, itu dengan cara berjalan mengelilingi kakbah sebanyak 7 kali putaran secara fisik, tidak bisa dalam angan-angan atau mengelilingi gambar kakbah, atau replika ka’bah,” imbuhnya.