Setelah beberapa hari kemudian, katanya, didapati informasi di lapangan pelaku sedang berada di sebuah gudang stopel di wilayah Bypass Pampangan. Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung menangkap pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama dua orang temannya yang DPO,” terangnya. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman