PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menanggung biaya dan iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam, gharin masjid dan musholla serta guru TPA/TPQ selama satu tahun.
Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP, Ewasoska saat acara sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan tersebut di Gedung M. Syafei, Selasa (8/2/2022). Tahun 2022 ini, kata Ewa, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko Padangpanjang terhadap pekerja atas dedikasinya, dengan ikut melindungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap pekerja. “Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padangpanjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi,” jelasnya.