PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kota Padang menindak dua orang pemulung lantaran membongkar sampah yang ada di kontainer.
Tindakan pemulung ini mengakibatkan sampah berserakan di sekitar kontainer yang menyebabkan terganggunya proses pengangkutan sampah dan mengurangi nilai estetika pada lingkungan sekitarnya. “Dua orang pemulung ini membongkar sampah yang berada di dalam kontainer tanpa membersihkannya kembali,” kata Kepala DLH Kota Padang Mairizon, Selasa (8/2/2022) seperti dilansir infopublik.id.
Laman 1 dari 2 Laman