Surat tersebut merupakan balasan dari surat Dispora Sumbar nomor 426/493/Dispora-PPO/I/2022 tentang permohonan arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Sumbar
Marciano dalam surat itu mengatakan Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Padang, maka pihaknya perlu memberikan perhatian dan arahan agar Agus Suardi fokus menyelesaikan persoalan hukum.
Kemudian KONI Pusat telah meminta KONI Sumbar melakukan rapat pleno memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sesuai mekanisme AD/ART KONI dan Plt tersebut akan dikukuhkan oleh KONI Pusat. “KONI juga meminta agar Dispora Sumbar menangguhkan penandatangan NPHD,” kata dia.
Sebelumnya Kabid Media Promosi dan TI KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar mengatakan Ketum KONI Sumbar pada prinsipnya tunduk dan patuh pada aturan organisasi. “Ketum akan segera melakukan koordinasi internal KONI Sumbar, termasuk dengan KONI Pusat,” kata dia. (rdr/ant)