PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang kembali menilang kendaraan yang melebihih muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kali ini sebanyak 30 kendaraan ditilang, sedangkan 7 diantaranya terpaksa dikandangkan karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat saat dilakukan razia di kawasan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Kamis (10/2/2022).
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin menjelaskan, razia dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi muatan. Pasalnya selama ini kawasan Sitinjau Lauik merupakan kawasan rawan laka lantas karena kondisi jalannya yang memiliki pendakian dan penurunan curam.