PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan terhadap remaja berusia 21 tahun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian gawai (smartphone) milik temannya sendiri pada Desember 2021.
Penghentian penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan pada Kamis (10/2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ini adalah perkara pertama di Kejari Padang yang penuntutannya dihentikan lewat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020,” kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto di Padang, Kamis.
Dengan dihentikannya penuntutan tersebut oleh kejaksaan, maka Andre yang merupakan warga Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat langsung bebas tanpa perlu menjalani sidang di pengadilan.
“Kami minta kepada saudara Andre agar menyadari serta menyesali kesalahannya, dan tidak lagi melakukan perbuatan pidana ke depannya,” tegas Ranu Subroto.
Sementara Andre yang didampingi oleh keluarganya di Kantor Kejari Padang langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima keadilan restoratif dari Kejari Padang.
Ia berjanji akan mengambil hikmah dari kasus yang pernah menjerat dirinya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana. “Terima kasih kepada Kejari Padang yang telah membebaskan Andre, terima kasih kepada pihak korban yang mau berdamai dan memaafkan saya,” katanya.